Profil

Ma’had Aly As’adiyah Pusat Sengkang adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang setara dengan program sarjana (S1), Berdasarkan SK Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3002 Tahun 2016 tentang izin pendirian Ma’had Aly di Pondok Pesantren.

Lembaga ini menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan Ilmu Agama Islam (Tafaqquh Fiiddin) berbasis kitab kuning dengan program Takhassus Tafisr Wa Ulumu al-Tafsir

Lokasi Kampus IV As’adiyah Jalan Andi Unru Kelurahan Ujung baru Kecamatan Tanahsitolo, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafqquh fi al-din) berbasis kitab kuning yang diselenggaran oleh pondok pesantren yang bertujuan untuk menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang agama Islam pada tahun 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan keputusan nomor 284 tahun 2001 yang menegaskan status Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan ulama tingkat tinggi, yang ditindaklanjuti dengan keputusan Dirjen Bimbaga Islam Nomor E/179/2001 tentang pokok-pokok pedoman penyelenggaraan Ma’had Aly dapat bersifat formal dan nonformal.

Jika menerapkan pola lembaga pendidikan tinggi formal maka kegiatan belajar mengajar Ma’had Aly harus dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan. Dengan kata lain, Ma’had Aly harus menerima mahasantri setiap tahun dan menyelenggarakan program kajian-kajian keilmuan dengan bobot akademik minimal 140 SKS. Mengikuti keputusan Dirjen tersebut, maka sejak tahun ajaran 2009/2010 program Ma’had Aly As’adiyah sengkang menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly yang disetarakan dengan program sarjana yang ditandai dengan penerimaan mahasantri tiap tahun dan perpanjangan masa pendidikan dari tiga tahun menjadi empat tahun.